Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ tidak hanya diutus untuk menyampaikan wahyu, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Islam mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan sama rata, baik kepada orang terpandang maupun rakyat biasa.
Kasus yang Mengguncang Quraisy
Dalam sejarah, pernah terjadi peristiwa yang menguji prinsip keadilan umat. Seorang wanita terpandang dari Bani Makhzum kedapatan mencuri. Kaumnya merasa resah karena khawatir Rasulullah ﷺ akan menjatuhkan hukuman sesuai syariat tanpa memandang status sosial.
Mereka kemudian meminta Usamah bin Zaid, sahabat yang sangat dicintai Nabi, untuk memohon keringanan. Namun, Rasulullah ﷺ menolak segala bentuk intervensi dalam hukum Allah. Beliau bersabda dengan tegas:
“Apakah engkau hendak meminta syafaat untuk menghindari hukuman Allah?!”
Khutbah Rasulullah ﷺ tentang Keadilan
Dalam sebuah khutbah, Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip keadilan yang sangat penting:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah: jika orang terpandang mencuri, mereka biarkan. Namun bila orang lemah mencuri, mereka hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pesan ini menunjukkan bahwa hukum Allah berlaku universal tanpa diskriminasi, bahkan jika pelakunya adalah orang terdekat sekalipun.
Relevansi Bagi Kehidupan Kita
Kisah ini memberikan pelajaran berharga bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat yang kokoh. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua manusia sama di hadapan aturan Allah, baik pemimpin maupun rakyat biasa.
Keadilan yang ditegakkan Rasulullah ﷺ tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap syariat Islam. Tanpa keadilan, kehancuran dan perpecahan umat akan mudah terjadi.
Pesan Keadilan
Sebagai umat Islam, kita wajib meneladani Rasulullah ﷺ dalam menegakkan keadilan. Hukum harus ditegakkan dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu. Wallahu a’lam bishawab.
Meneladani Keadilan Rasulullah ﷺ: Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
