SAH ! PERDA Pesantren di Jawa Barat Resmi Disahkan, WAGUB Sosialisasikan di Subang

Subang– Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (1/2/2021). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, perda ini merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dari sisi keberpihakan kita kepada pesantren ya Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren, sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Pria yang akrab siapa Kang Emil mengatakan selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). “Tapi kalau dia pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) fasilitasi penyelenggaraan pesantren unggulan, penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kab. Subang, Selasa (8/1/2021).

Beliau menyampaikan “Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam berbagai proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait Visi Jabar Juara Lahir dan Batin,” ujar Uu

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

“Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS,” ucapnya

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alqur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

Baca Juga :   Paskibraka At-Tawazun Resmi Dikukuhkan

“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren,” ucap Kang Uu.

“Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren,” ujarnya.

Wakil Gubernur juga menyampaikan pesantren harus pro aktif dan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait PERDA ini.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat beserta jajaranya, juga dihadiri oleh beberapa Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Kab. Subang. Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Jalan Cagak.

Rancangan PERDA bisa diunduh disini

Tinggalkan Balasan