MDT At-Tawazun Telah Melakukan Perpanjangan Izin Operasional Melalui PD Pontren Kemenag Kabupaten Subang

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) At-Tawazun telah mengikuti proses perpanjangan Izin Operasional (IZOP) dengan melakukan pengisian formulir dan upload persyaratan yang diperlukan.

Tahap selanjutnya verifikasi, validasi dan visitasi lapangan yang dilakukan oleh PD Pontren Kementrian Agama Kabupaten Subang di MDT Al Ikhlas Kaliangsana Kecamatan Kalijati pada Kamis (05/12).

Kepala Madrasah Ust. Ajit Sukma Nugraha, Lc melaporkan setelah melewati tahapan diatas, data sudah valid akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan. Kemudian akan dilakukan Rapat Pertimbangan untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.

“Mohon doanya semoga perpanjangan IZOP MDT At-Tawazun diberikan kelancaran serta cepat mendapatkan SK dan Piagam.” Ujar Alumni Ke-4 At-Tawazun itu.

Pria lulusan Univeristas Al-Ahgaff Yaman MDT At-Tawazun senantiasa eksis dan diakui eksistensinya dalam membantu pendidikan keagamaan dan baca tulis al qur’an ditingkat sekolah dasar.

Dilansir melalui www.papkis-kemenagbeltim.id, IZOP merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga.

Izin Operasional bersifat temporer yakni 5 tahun. Pembatasan masa berlaku izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data. Pengajuan perpanjangan izin operasional diisukan tiga bulan sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir.

Dengan diterbitkannya izin operasional, lembaga yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh intansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada lembaga dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitas dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pengasuhan Menggelar Pemeriksaan Kelengkapan Santri